Gaji Ke 13 : Pengertian dan Kapan Cair

Daftar Isi

merlindawibowo.com – Gaji ke 13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan di Indonesia. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Karakteristik Gaji ke 13

Penerima

    Waktu Pemberian

      Biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juli atau Agustus. Namun, waktu pastinya bisa bervariasi setiap tahunnya tergantung kebijakan pemerintah.

      Jumlah Gaji ke 13

        Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan satu kali gaji pokok plus tunjangan-tunjangan yang diterima pegawai atau pensiunan setiap bulannya.

        Tujuan:

          • Membantu meringankan beban biaya pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
          • Memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

          Alasan Pemberian Gaji ke 13

          Dukungan Biaya Pendidikan

            • Menjelang tahun ajaran baru, banyak keluarga yang membutuhkan biaya tambahan untuk keperluan sekolah seperti pembelian buku, seragam, dan biaya sekolah lainnya.

            Meningkatkan Kesejahteraan

              • Memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai dan pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

              Stimulasi Ekonomi

                • Pemberian gaji ke-13 juga dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian, karena peningkatan pengeluaran dari penerima gaji ke-13 dapat meningkatkan permintaan barang dan jasa.

                Peraturan Terkait Gaji ke 13

                Gaji ke-13 diatur oleh peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahunnya. Peraturan ini menentukan siapa saja yang berhak menerima, berapa besarannya, dan kapan waktu pemberiannya.

                Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban keuangan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika banyak kebutuhan pendidikan anak-anak harus dipenuhi.

                Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024

                Gaji ke-13 untuk tahun 2024 diperkirakan akan dicairkan pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairannya mungkin dilakukan setelah bulan Juni 2024. Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dan besaran gaji ke-13 akan didasarkan pada penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2024.

                Komponen Gaji ke-13

                Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

                • Gaji pokok
                • Tunjangan keluarga
                • Tunjangan pangan
                • Tunjangan umum
                • Tunjangan kinerja (untuk ASN aktif)
                • Tambahan penghasilan (untuk pensiunan)

                Besaran Gaji ke-13

                Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan ASN. Misalnya, untuk Golongan I (Ia) gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 – Rp2.522.600, sedangkan untuk Golongan IV (IVe) berkisar antara Rp3.880.400 – Rp6.373.200.

                Penerima Gaji ke-13

                Penerima gaji ke-13 meliputi:

                1. Aparatur Negara (PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara)
                2. Pensiunan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara)
                3. Penerima pensiunan (janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia)
                4. Penerima tunjangan (veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, dan janda/duda dari penerima tunjangan tersebut).

                Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan ASN dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup dan tanggung jawab finansial mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru untuk anak-anak sekolah.

                Gaji ke 13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemberian ini diatur oleh peraturan pemerintah dan biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru.