Wajib Tahu! Ini Dia 3 Jenis Paspor Indonesia
Daftar Isi
Merlindawibowo.com – Salah satu hal yang wajib diketahui masyarakat Indonesia adalah pemahaman mengenai paspor ataupun jenis paspor Indonesia. Ini karena paspor menjadi salah satu dokumen penting yang nantinya menunjang kebutuhan Anda.
Pada tahun 2023 ini siapa tahu menjadi kesempatan kalian untuk bisa ke luar negeri. Tentunya sebelum itu, haruslah mengenal jenis paspor Indonesia agar tak salah saat membuatnya nanti.
Tahukah kalian apa itu paspor?
Paspor merupakan dokumen wajib yang digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara, dikeluarkan atas izin dari pihak berwenang dan memuat identitas si pemilik paspor.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah Republik Indoneisa kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan internasional yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Nantinya, paspor kita akan selalu diperiksa oleh petugas imigrasi saat akan memasuki atau selepas
Setelah mengetahui betapa pentingnya paspor itu, kini saatnya mengenal jenis paspor Indonesia. Mari simak penjelasannya berikut ini!
Jenis Paspor Indonesia
Dihimpun dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dijelaskan bahwa jenis paspor Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Apa sih yang membedakan dari ketiganya??
Yuk kita simak..
1. Paspor Diplomatik
Yang pertama adalah paspor diplomatik. Paspor diplomatik sendiri adalah sebuah paspor yang diterbitkan dan diperuntukkan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin melakukan perjalanan internasional dalam rangka memenuhi penugasan atau penempatan yang bersifat diplomatik. Contohnya adalah paspor yang diperuntukkan seorang diplomat.
Paspor jenis ini nantinya digunakan untuk mengidentifikasi perwakilan dari suatu negara ini diberikan penanda, yaitu sampul berwarna hitam yang secara resmi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Meskipun begitu, pemegang paspor ini tetap diharuskan mendapatkan dan memiliki izin visa non-diplomatik saat akan bepergian ke negara lain diluar negara penugasan sebagai diplomat. Dengan catatan negara tersebut mewajibkan adanya visa bagi para pengunjungnya.
2. Paspor Dinas atau Resmi
Paspor ini diterbitkan khusus untuk kalangan teknisi, petugas administrasi, atau pegawai pemerintah lainnya berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan tugas atau perjalanan internasional ataupun tugas pendampingan kaitannya dengan hal diplomatik, seperti kedutaan, konsulat, tugas luar negeri lainnya.
Sama seperti jenis paspor diplomatik, paspor ini juga dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI atas izin Sekretariat Negara dengan ciri khas sampul berwarna biru.
3. Paspor Biasa
Jenis paspor Indonesia yang ketiga adalah paspor biasa. Paspor ini paling banyak dibutuhkan dan digunakan, sebab diterbitkan untuk masyarakat atau tepatnya WNI yang melakukan perjalanan reguler atau tanpa berkaitan dengan penugasan khusus dari negara.
Untuk jenis ini, sampul yang digunakan berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan masa berlaku yang ditetapkan sejak 12 Oktober 2022 untuk jenis paspor biasa adalah selama 10 tahun, setelah sebelumnya hanya 5 (lima) tahun.
E-Paspor
Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, tentu membuat hampir seluruh kegiatan dipermudah dengan adanya digitalisasi. Sama halnya dengan paspor, kini kita semakin dipermudah dengan adanya e-paspor atau paspor elektronik.
Isi e-paspor sendiri sama dengan paspor fisik biasa, hanya saja pada e-paspor ditanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dengan dilengkapi data biometrik untuk memberikan jaminan kepastian bahwa si pemilik benar – benar sah.
Banyak negara lain yang telah mengganti paspor fisik biasa ke e-paspor sepenuhnya.
Lalu, Berapa Biaya Buat Paspor?
Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa biaya resmi yang harus dikeluarkan pembuatan paspor adalah :
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai dalam 1 (satu) hari sebesar Rp 1.000.000
Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa biaya resmi yang harus dikeluarkan pembuatan paspor adalah :
- Surat Perjalanan laksana paspor khusus WNI sebesar Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak sebesar Rp 500.000
Jadi gimana nih, pasti sekarang kalian jadi lebih mengenal jenis paspor Indonesia, kan? Semoga artikel ini dapat bermanfaat..
Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!!