Permohonan Paspor Baru dan 5 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu!

Daftar Isi

Merlindawibowo.com – Tau cara lengkap permohonan paspor baru?

Setelah kemarin ini kita bahas lengkap apa itu paspor dan jenis paspor Indonesia, kali ini kita akan kupas tuntas tentang cara lengkap permohonan paspor baru.

Ingat dan catat baik – baik yaa.. berikut pembahasannya!

Informasi Umum

Dalam hal permohonan paspor baru, kita diharuskan untuk memahami, mematuhi, dan mengajukan sesuai dengan ketentuan pihak imigrasi dalam hal ini adalah dari kantor Imigrasi Indonesia.

Ada beberapa informasi umum yang harus kita pahami sebelum mengajukan permohonan paspor baru, diantaranya :

  1. Permohonan paspor baru ini dapat diajukan bagi siapa saja yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Permohonan paspor baru biasa ini terdiri atas paspor biasa fisik (nonelektronik) dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
  3. Paspor biasa tersebut diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Pengajuan permohonan paspor baru biasa dapat diajukan baik secara manual atau elektronik dengan tetap melampirkan dokumen persyaratan lengkap.
Dokumentasi paspor baru fisik Indonesia

Permohonan Paspor Baru

– Persyaratan

Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru tentunya ada syarat – syarat yang harus dipenuhi dan dipersiapkan. Apa saja syarat tersebut? Berikut lengkapnya :

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku dan atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan (jika sudah menikah), Buku Nikah (jika sudah menikah), Ijazah, dan atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Surat penetapan berganti nama (bagi pemohon jika telah mengganti nama) dari pejabat atau pihak yang berwenang.
Baca Juga :   Menjaga Agar AKI Kendaraan Awet

*Catatan khusus : Bagi pemohon yang nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tidak sama atau tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan, maka harus melampurkan surat keterangan resmi dan pihak atau instansi yang berwenang.

– Mekanisme Penerbitan Paspor Baru

Setelah melewati dan menyiapkan dokumen dan berkas permohonan paspor baru, berikut ini adalah mekanisme penerbitan paspor yang harus dilewati, berikut ini lengkapnya :

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan syarat yang diajukan
  2. Menyelesaikan pembayaran biaya pembuatan paspor
  3. Pengambilan foto dan juga sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi
Dokumentasi paspor baru yang telah jadi. Sumber : Google

Prosedur Permohonan dan Penggantian Paspor

Bagi WNI yang berdomisili atau sedang berada di wilayah Indonesia, maka permohonan paspor baru ataupun penggantian paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan untuk WNI yang berdomisili diluar wilayah Indonesia

Berikut ini adalah langkah – langkah permohonan paspor baru dan atau penggantian paspor (bukan karena hilang ataupun rusak) :

  1. Download aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  2. Klik “Daftar Akun” dan isilah secara lengkap halaman registrasi awal, seperti data diri dan email aktif
  3. Klik “Saya setuju dengan syarat & ketentuan”, kemudian klik “Daftar”
  4. Tunggulah proses aktivasi akun, yang nantinya akan dikirimkan melalui email
  5. Login menggunakan email dan password yang telah diaktivasi
  6. Klik “Pengajuan Permohonan” -> “Permohonan Reguler” -> dan kemudian pilih “Dewasa” atau “Anak” sesuai dengan data pemohon
  7. Ambil Foto dan Unggah
  8. Ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk sampai semuanya terisi
  9. Pilih kantor Imigrasi yang akan dikunjungi
  10. Pilihlah tanggal kedatangan yang masih berwarna hijau (tandanya masih tersedia)
  11. Melakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal bayar 2 (dua) jam sejak pendaftaran
  12. Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tempat dan waktu yang telah dipilih tadi dengan membawa persyaratan lengkap dan tidak perlu di fotocopy
  13. Datang ke customer service, dan dilanjutkan proses foto dan wawancara
  14. Menunggu paspor yang telah selesai lewat pemberitahuan melalui whatsapp atau sms
  15. Menunggu paspor yang telah selesai dan mengambil paspor di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukkan identitas serta bukti pembayaran
Baca Juga :   Agar Pinjaman Bank di Setujui

Langkah Permohonan dan atau Penggantian Paspor (bukan karena hilang/rusak) Layanan Percepatan (Selesai di hari yang sama)

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi (Walk In) dengan membawa berkas persyaratan baik asli dan fotocopy (usahakan datang sebelum pukul 10.00 WIB)
  2. Informasikan kepada customer service bahwa Anda mengajukan permohonan paspor percepatan
  3. Selanjutnya, kita akan diarahkan untuk masuk ke loket verifikasi berkas, foto, dan juga wawancara
  4. Melakukan pembayaran sebelum pukul 12.00 WIB
  5. Paspor akan selesai sebelum pukul 15.00 dan kita dapat langsung mengambilnya!

Biaya Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor

  • Paspor Biasa (24 halaman) sebesar Rp 100.000
  • Paspor Biasa (48 halaman) sebesar Rp 350.000
  • Paspor Elektronik atau e-paspor (24 halaman) sebesar Rp 350.000
  • Paspor Elektronik atau e-paspor (48 halaman) sebesar Rp 650.000
  • Percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) sebesar Rp 1.000.000
  • Penggantian paspor karena hilang sebesar Rp 1.000.000

Nah, itu dia cara lengkap permohonan paspor baru ataupun pengajuan penggantian paspor.. Gimana, udah jelaskan ? Sekarang selamat membuat paspor baru yaa, pastikan paspor kamu nantinya jangan sampai hilang atau rusak.

Terima kasih sudah membaca yaa, dan selamat membuat paspor!!